STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BIRA
Struktur Organisasi
TUGAS-TUGAS & FUNGSI
Kepala Desa
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Susunan/struktur organisasi perangkat desa
- Unsur Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Kaur)
- Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun)
- Unsur Pelaksana Teknis (Kepala Seksi/Kasi)
Tugas
- Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
- Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
- Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
- Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
Sekretariat Desa
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.
Tugas
- Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes
- Mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan Perubahan APBDes
- Mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, Perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
- Mengkordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDes
- Mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD Desa
- Mengkordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes
- Melakukan verifikasi terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA), dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL)
- Melakukan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa)
- Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APBDes
Fungsi
- Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
- Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
- Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan
Unsur-unsur staf sekretariat desa terdiri dari 3 urusan :
- a. Urusan tata usaha dan umum
- b. Urusan keuangan, dan
- c. Urusan perencanaan
Masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan atau biasa disingkat Kaur.
Pelaksana Kewilayahan
Pelaksana Kewilayahan adalah tidak lain Kepala Dusun (Kadus) atau dengan sebutan lainnya yang termasuk unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan di desa.Tugas Kepala Dusun selaku Pelaksana Kewilayahan Secara umum, tugas melingkupi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pelaksana Teknis
Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang di-jabat oleh Kepala Seksi atau biasa disebut Kasi.
Tugas
Pelaksana Teknis terdiri atas 3 (tiga) seksi yakni :
- a. seksi pemerintahan,
- b. seksi kesejahteraan dan
- c. seksi pelayanan.
Sama dengan urusan dalam sekretariat desa, untuk masing-masing seksi juga dipimpin oleh Kepala Seksi atau biasa disingkat Kasi.